Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. / istimewa
Setelah mendapatkan reaksi dari dewan pers dan banyak pihak, akhirnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan melalui surat telegram rahasia (STR) itu.
Pencabutan itu tercantum dalam surat telegram nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. STR itu juga telah dibubuhi tandatangan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Arga Yuwono.
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: