Yoory Pinontoan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan, hanya bisa pasrah atas kasus yang menjerat-nya terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi lahan proyek rumah DP Rp0.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," kata Yoory, dilansir Antara, Jumat (26/3/2021).
Namun, Yoory enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatan-nya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
"Saya tidak bisa konfirmasi," ucap dia.
KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: