Kategori Berita
Media Network
Rabu, 24 MARET 2021 • 11:48 WIB

'Dewa Kipas' dan WGM Irene Raup Ratusan Juta, Segini Pajak yang Harus Dibayar

Author

Uang hadiah duel catur Dewa Kipas vs WGM Irene (Instagram/mastercorbuzier)

Duel catur antara Dadang Subur alias Dewa Kipas melawan WGM Irene Kharisma telah usai. Dadang Subur mendapatkan Rp100 juta meski kalah, sementara WGM Irene mendapatkan Rp200 juta.

Saat memberikan hadiah, Deddy Corbuzier berulangkali menegaskan bahwa pajak hadiah tersebut ditanggung oleh pemenang. Nah, sebenarnya berapa sih pajak yang harus ditanggung oleh Dadang Subur dan WGM Irene?

Pajak untuk hadiah perlombaan seperti duel catur berlaku tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, jika penerima hadiah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan dendanya lebih tinggi 20%.

Berikut tarif pajak berdasarkan PPh pasal 17:

  1. Penghasilan hingga Rp 50 juta, tarif pajak 5 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajak 15 persen.
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajak 25 persen.
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajak 30 persen.

Dengan asumsi Dadang Subur dan WGM Irene memiliki NPWP, berikut perhitungan pajak yang dibayarkan keduanya.

Irene harus membayarkan pajak Rp25 juta dengan perhitungan:

5 persen x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000

Dengan begitu, total hadiah yang dibawa Irene adalah Rp175 juta.

Sementara, Dadang Subur alias Dewa Kipas harus membayarkan pajak Rp10 juta dengan perhitungan:

5 persen x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000

Jadi, total hadiah yang didapatkan Dadang Subur adalah Rp90 juta.

Sesuai peraturan, pemotongan pajak dilakukan langsung oleh Deddy Corbuzier sebagai penyelenggara kegiatan dan wajib memberikan bukti potong pajak ke Irene dan Dadang Subur.

Pajak itu wajib disetorkan oleh Deddy Corbuzier paling lambat tanggal 10 bulan depan dan wajib dilaporkan dalam SPT paling lambat tanggal 20 bulan depan.

Irene dan Dadang juga wajib mencantumkan penerimaan hadiah tersebut dalam SPT Tahunan. Namun, hitungan di atas adalah hitungan kasar yang belum mempertimbangkan variabel lain seperti PPh terutang, PPh kurang bayar, dsb.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

'Dewa Kipas' dan WGM Irene Raup Ratusan Juta, Segini Pajak yang Harus Dibayar

Link berhasil disalin!