Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang pria pengangguran berinisial Z (47) karena mencoba mengirim narkotika jenis sabu seberat 1,8 kg dari Jakarta ke Sulawesi. Z diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Subdit 3 berhasil mengamankan satu tersangka inisial Z, diamankan di daerah Pelabuhan Tanjung Priok saat berangkat mengantar barang sabu-sabu seberat 1,8 kg, tujuanya adalah ke Sulawesi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Yusri tidak menjelaskan detail perihal kasus tersebut. Sebab, polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut dan mencari asal usul barang tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali menjadi kurir narkotika. Jika berhasil mengirim 1,8 kg sabu, tersangka akan mendapat imbalan sebesar Rp20 juta.
"Ngakunya diberi upah Rp20 juta untuk antar ini ke pulau lain dan di sana nanti sudah ada yang ambil. Dia mengaku mendapat barang dari salah satu orang di Jakarta dan ini masih kita dalami," beber Yusri.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Home Industri Ganja Sintetis yang Ternyata Dikendalikan Napi
Yusri menjelaskan jika sebelumnya para pelaku kasus narkoba tersebut memiliki pekerjaan. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini mereka pun kehilangan pekerjaannya.
"Mereka pernah bekerja, di masa Covid mereka nganggur," kata Yusri.
Lebih jauh Yusri menyebut jika dirupiahkan, 1,8 kg sabu ini seharga Rp2 miliar lebih. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: