Mantimbang Nurlatu ditangkap jajaran Polres Pulau Buru di Hutan Rodi. (Ist)
Usai sudah pelarian Mantimbang Nurlatu (30 tahun), pembunuh sadis yang menghabisi nyawa Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun) pada Selasa, 23 Februari lalu.
Mantimbang ditangkap di tempat persembunyiannya di Hutan Rodi, Pulau Buru, oleh tim Buser Polres Pulau Buru, pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 16.00 WIT, setelah 25 hari menjadi buronan.
Penangkapan dilakukan oleh Ipda Bastian Tuhuteru bersama tiga anggota Buser Polres Pulau Buru, yakni Bripka Stevi Noya, Bripka Kevin K Manuhuwa, dan Briptu Sumarlin A Awi.
"Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya di Hutan Rodi," ujar Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin, dikutip dari situs humas.polri.go.id.
Keberadaan Mantimbang berhasil diketahui setelah polisi lebih dulu mengamankan istrinya, Sina Behuku, pada 9 Maret lalu.
Selama dalam pelarian, Sina Behuku mengaku takut dibunuh oleh suaminya. Ia mengaku sering diperlakukan dengan kekerasan oleh suaminya.
Diketahui, Mantimbang membunuh Manpapa dengan cara menebas leher korban dengan parang.
Pembunuhan itu dilakukannya di ketel kayu putih di Dusun Waepulut, Desa Waefkan, Kecamatan Waekata, Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 WIT pada23 Februari 2021.
“Akibat tebasan parang pelaku, di tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban dan korban meninggal dunia di TKP," terang Djamaluddin.
Menurut saksi bernama Olobeo Latbual (60 tahun), saat itu Mantimbang datang ke areal ketel yang berada satu lokasi dengan milik korban Manpapa Latbual.
Mantimbang meminta bantuan Manpapa dan dirinya untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit gaib yang dipercayai oleh warga setempat.
Saat itu, Mantimbang merasa dirinya diguna-guna oleh orang.
Saat ritual adat dilakukan, Mantimbang meminta istrinya, Sina Behuku, mengambil dua buah gong guna diberikan kepada Manpapa Latbual dan saksi Olobeo.
Mula-mula, Mantimbang memegang kaki saksi Olobeo, lalu berpindah lagi hendak memegang kaki Manpapa Latbual.
Namun tiba-tiba, Mantimbang mencabut parang dari pinggangnya seraya megayunkan parang tersebut ke tubuh Manpapa Latbual.
Saksi Olobeo kaget melihat kejadian itu dan spontan melarikan diri. Ia sempat mendengar teriakan bernada caci maki dari Mantimbang yang dialamatkan kepadanya.
Sementara istri korban, Nomi Behuku (40 tahun) menerangkan, saat kejadian nahas itu ia sedang tidur di tenda yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Ia terjaga saat mendengar suara kesakitan dari suaminya yang sedang berada di rumah pelaku. Noni kaget dan spontan lari tinggalkan tenda guna menyelamatkan diri, sehingga tidak menyaksikan kejadian di rumah pelaku.
Ia mengaku tidak mendatangi TKP karena takut, sebab pelaku Mantibang Nurlatu pernah memarangi istrinya sekitar tahun 2007 lalu.
Peristiwa pembunuhan itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah pagi hari keesokan harinya.
Untuk mencapai lokasi pembunuhan, Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal bersama personil Polsek harus berjalan kaki selama satu jam dan baru tiba pukul 09.15 WIT.
Selang beberapa menit kemudian, giliran Kasat reskrim Iptu Handry Dwi Azhary dan personilnya tiba di TKP. Namun pelaku dan istri pelaku tidak ditemui lagi di sana. Keduanya melarikan diri ke dalam hutan.
Sejauh ini belum diketahui apa motif Mantimbang membunuh kerabatnya itu. Ia masih menjalani pemeriksaan untuk saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: