Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. / istimewa
Sidang perdana kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) bakal digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mabes Polri pun memberikan imbauan kepada para peserta sidang maupun para simpatisan.
"Siapapun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan virtual juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Kepada para masyarakat maupun simpatisan yang ingin menyaksikan sidang, Rusdi menyebut masyarakat harus mengikuti aturan persidangan yang berlaku. Aturan tersebut yakni sidang yang berlangsung secara virtual.
"Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan di PN Jaktim," beber Rusdi.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan baik di Jakarta maupun di Bogor dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. Kasus itu kini mulai memasuki proses persidangan.
Sidang akan digelar secara perdana pada hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang akan berlangsung secara virtual.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: