Tampilan narkoba yang dimiliki nenek berusia 64 tahun. (photo/Dok. Sinar Harian)
Dilaporkan, seorang nenek yang berusia 64 tahun ini ditangkap di rumahnya, Taman Seri Bayu, Melaka, Malaysia pada 6 Maret kemarin karena miliki narkoba. Kepala Badan Reserse Kriminal Narkotika Negara (JSJN), Inspektur Zulkiflee Rashid mengatakan kejadian itu terjadi pukul 23.30.
Nenek itu ditangkap bersama putrinya, menantunya, dan 2 sindikat lain dalam 3 penggrebekan terpisah, di mana obat-obatan dan petasan juga ditemukan. Dia mengatakan, penyidikan polisi menemukan satu paket plastik berisi daun kering yang diduga ganja dan 2 papan timah berisi 3 pil eramin 5 di rumah perempuan itu. Pengawas menambahkan putri dari nenek berusia 25 tahun dan menantu lakinya yang berusia 23 tahun yang bekerja sebagai asisten restoran juga ditangkap. Ia ditangkap bersama 2 tersangka lainnya yang masing-masing berusia 21 tahun dan 27 tahun.
“Penggerebekan rumah yang dilakukan anggota JSJN Mabes Polri Kontingen Melaka (IPK) dan Badan Reserse Kriminal Narkotika (BSJN) serta Mabes Polri (IPD) Alor Gajah tersebut mengungkapkan bahwa warga senior tersebut memiliki 13 anak dan 29 cucu, ” ungkapnya mengutip Sinar Harian.
Tetapi, ketika dilakukan tes urin, kelima tersangka ternyata dinyatakan negatif obat.
"Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 (2) Undang-Undang Obat Berbahaya (ADB) 1952 untuk kepemilikan obat-obatan," ungkap Inspektur.
Zulkiflee juga mengatakan terdapat 2 tersangka lainnya ditemukan pada penggrebekan rumah yang dilakukan di Melaka Pindah pada pukul 12.20 pada 7 Maret. Di mana pasangan itu ditangkap dengan bungkus yang terkompresi berisi ganja seberat 9,73 gram dan sembilan kantong plastik tembus pandang lainnya yang diduga membawa sabu dengan berat 54,76 gram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: