Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 MARET 2021 • 09:09 WIB

Panas! Adu Klaim Moeldoko dan SBY-AHY Soal AD/ART Demokrat, Tentukan Siapa Ketum Sah

Author

Moeldoko hadir di KLB Deli Serdang (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum menggantikan AHY, putra SBY.

Dalam pidatonya, Moeldoko yakin bahwa KLB tersebut konstitusional karena digagas oleh beberapa pendiri partai dan mantan pengurus.

"KLB ini adalah konstitusional seperti tertuang dalam AD/ART. Untuk itulah, sebelum saya datang ke sini saya ingin memastikan 3 pertanyaan yang saya sampaikan kepada saudara sekalian," ucap Moeldoko Jumat (5/3) malam.

"Setelah ada kepastian, saya dengan sukarela datang ke sini walau macet luar biasa," imbuhnya.

Sebelum hadir di KLB, Moeldoko lewat telepon menanyakan tiga hal kepada peserta rapat, yaitu apakah KLB sesuai AD/ART, apakah serius memilih Moeldoko, dan apakah siap menempatkan Merah Putih di atas kepentingan pribadi/golongan.

Setelah mendapat jawaban yang memuaskan, barulah Moeldoko menyatakan siap mengemban tanggung jawab sebagai Ketum Demokrat dengan alasan memperjuangkan demokrasi.

"Saya sungguh sangat apresiasi Saudara sekalian dari berbagai daerah DPD, DPC, dan organisasi sayap, para pendiri, para senior yang telah berani memperjuangkan cita-cita yaitu sebuah Partai Demokrat yang demokratis, terbuka, dan modern," bebernya.

KLB Demokrat ini sendiri berlangsung kilat, hanya 40 menit. Cuma dua calon yang maju, yakni Marzuki Alie dan Moeldoko.

Namun, AHY menegaskan bahwa dia masih Ketum Partai Demokrat yang sah dan KLB itu abal-abal dan tidak memenuhi AD/ART.

Pasalnya, KLB Deli Serdang hanya dihadiri 7% DPC dan tidak ada satu pun pengurus DPP atau DPD yang hadir.

"KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena KLB ini tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang disahkan kemenkumham," ucap AHY

AHY meminta Kemenkumham tidak mengesahkan hasil KLB tersebut dan dia akan menempuh jalur hukum terkait kudeta partai.

Begitu juga dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY yang menegaskan KLB tersebut ilegal dan tidak sah.

Menurutnya, ada 4 syarat bagi Partai Demokrat untuk menggelar KLB sesuai AD/ART. Pertama, atas permintaan majelis tinggi partai.

Kedua, direstui 1/3 DPD. Ketiga, direstui 1/2 DPC. Terakhir, disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY.

Kemudian, menurutnya upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Panas! Adu Klaim Moeldoko dan SBY-AHY Soal AD/ART Demokrat, Tentukan Siapa Ketum Sah

Link berhasil disalin!