Gedung KPK (ANTARA FOTO / Muhammad Adimaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pihak yang turut diamankan selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
KPK juga menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.
"Ada enam orang terdiri atas kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel, dan pihak swasta," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).
Enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB. Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah membenarkan penangkapan Nurdin Abdullah.
"Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," kata Firli.
Meski begitu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap menghormati asas praduga tak bersalah sehingga akan mengumumkan tersangka setelah pemeriksaan selesai.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers," katanya.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: