Seorang oknum polisi bernama Bripka Cornelius Siahaan sembarangan menembak di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Akibat penembakan tersebut, seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe tewas, sementara satu lagi terluka dan tengah dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Bripka Cornelius Siahaan dalam kondisi mabuk saat itu dan menolak membayar tagihan Rp3,3 juta.
Peristiwa ini juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai atasan, meminta maaf kepada masyarakat dan institusi TNI AD.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Ternyata, sebenarnya tidak semua anggota polisi bisa memegang dan membawa senjata api, loh. Mabes Polri memiliki aturan ketat soal anggota yang diizinkan menggunakan senjata api.
Anggota polisi harus menjalani seleksi ketat dan memenuhi persyaratan administratif. Polisi juga harus mengantongi izin dari atasan jika hendak memegang senjata api, yang biasanya berdasarkan penilaian kinerja.
Dalam SOP Mabes Polri, berikut aturan soal anggota polisi yang boleh menggunakan senjata api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: