Kategori Berita
Media Network
Senin, 15 FEBRUARI 2021 • 14:36 WIB

Ustad Tengku Zulkarnain: Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI Mengharamkan Pekerjaan Buzzer

Ustad Tengku Zulkarnain. / istimewa

Penceramah Ustad Tengku Zulkarnain mempertanyakan tentang buzzer. Pasalnya dia mengklaim fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan pekerjaan buzzer.

Ditulis melalui akun twitter miliknya, @ustadtengkuzul tertanggal 15 Februari 2021 pukul 13.46 wib dia memposting sejumlah pernyataan tentang buzzer.

"Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI mengharamkan pekerjaan Buzzer, Termasuk Menyuruh, Membantu, dan Memanfaatkannya... Nggak Malu...? Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya," tulis Ustad Tengku Zulkarnain.

Komentar dari netizen meramaikan postingan Sang Ustad.

"Karena dengan adanya buzer tidak akan menemukan solusi utk bangsa ini, karena hanya membuat kekacauan dan perpecahan, jadi tidak pantas diterapkan negara yg berdasarkan UUD 45, lebih baik ditertibkan dan bubarkan saja..," tulis akun @SubuhMujahid.

"Buzzer mana kenal halal haram tadz, Ee babi pun di makan nya, Bini kawan pun di makan nya, Sudah ada kan bukti nya... bambang swinger," tulis akun AndiniZ16817618.

"Hahahaaaaa biarlah tuan guru, pening kita di dunia bersama mereka,biarlah kelak kita hidup tenang bahagia di surga," tulis akun @k_adrian70.

"Kalau manusianya sdh masuk lingkaran iblis mana mungkin tergoyahkan dengan fatwa mui. Lagi pila para bazerp agamanya diragukan," tulis akun @HumaidiTj.

"Harusnya Termasuk  jadi Buzzer Kopit19, menyebarkan sesuatu krn dibayar, mengendorse ketakutan dgn kebohongan," tulis akun @awbtuban.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ustad Tengku Zulkarnain: Masih Mau Jadi Buzzer? Fatwa MUI Mengharamkan Pekerjaan Buzzer

Link berhasil disalin!