Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memaparkan puluhan barang mewah yang dibeli oleh eks Menteri KKP, Edhy Prabowo yang uangnya diduga berasal dari suap izin ekspor benih bening lobster.
Tidak tanggung-tanggung, belanja barang mewah itu mencapai Rp753 juta.
"Pada November 2020, Amiril Mukminin meminta Ainul Faqih melakukan perubahan jenis kartu debit platinum ke kartu debit emerald personal yang sumber dananya berasal dari rekening Ainul Faqih di Bank BNI nomor rekening 917678599 yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020," kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2021).
Amiril Mukminin merupakan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo. Dia lalu menyuruh Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy untuk menyerahkan kartu debit BNI itu kepada Edhy Prabowo melalui Roni.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar, kepada Edhy Prabowo
Saat perjalanan dinas ke AS, Edhy Prabowo foya-foya membeli berbagai barang mewah menggunakan kartu debit atas nama Ainul Faqih. Inilah daftar belanjanya:
"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp753.655.366," ungkap jaksa.
Selain itu, Ainul Faqih juga menggunakan uang dalam rekening tersebut untuk membeli berbagai benda keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, sebelum berangkat ke AS, yaitu:
Namun jam Rolex tersebut ditahan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta dan diminta untuk membayar pajak sekitar Rp175 juta.
Amiril Mukminin kemudian menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp71 juta untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan itu.
Uang dalam rekening tersebut berasal dari penyetoran biaya operasional perusahaan-perusahaan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) PT PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor benih lobster yaitu sebesar Rp1.800 per benih.
Atas perbuatannya, Suharjito terancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), dan sidang akan dilanjutkan pada 18 Februari 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: