Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 FEBRUARI 2021 • 10:21 WIB

Berkas Perkara P-21, Rizieq Shihab Diserahkan ke Kejagung, Ditahan Hingga 20 Hari

Author

Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung, beserta barang buktinya terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21, Senin (8/2/2021).

"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pasca dilimpahkan, jaksa memutuskan untuk menahan seluruh tersangka dalam kasus ini, kecuali dr Andi Tatat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2020.

Mereka akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian

Kabar mengenai penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar. Dia membenarkan jika seluruh tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

"Benar," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (8/2/2021)

Tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab adalah kerumunan massa di Petamburan, kerumunan massa di Megamendung, dan juga dugaan menghalangi penanganan wabah di RS UMMI, Bogor.

"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara RS UMMI Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," lanjut Rusdi.

Di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).

Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

Rizieq dan para tersangka lainnya kini sedang menunggu jadwal persidangan.

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berkas Perkara P-21, Rizieq Shihab Diserahkan ke Kejagung, Ditahan Hingga 20 Hari

Link berhasil disalin!