Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjawab alis cuek surat yang telah diberikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya tak ambil pusing.
“Berkenaan tidak dijawabnya surat AHY tentu sepenuhnya hak kewenangan Presiden Jokowi,” kata Teuku dalam video keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Dalam surat tersebut, kata dia, Ketum AHY memohon penjelasan Presiden Jokowi terkait disebutnya nama Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
Baca Juga: Terlalu Semangat Laporan Banjir, Pria Tambun Ini Malah Kecemplung di Sawah
Melalui surat tersebut juga tertanggal 1 Februari 2021 yang lalu, Ketum AHY telah menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Jokowi, sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri yang disebut-sebut oleh Moeldoko atau pelaku GPK PD lainnya, tidak mengetahui adanya gerakan ini.
Ketum AHY, lanjut Teuku, juga menyampaikan bahwa pejabat-pejabat itu sangat mungkin dicatut namanya dan bahkan sebuah pembusukan politik.
“Untuk diketahui dan untuk tidak menjadikan salah pengertian, Partai Demokrat tidak pernah menuduh para pejabat pemerintahan terlibat dalam GPK PD tersebut,” tuturnya.
Namun demikian, Teuku memandang dengan tidak adanya penjelasan dari Presiden Jokowi itu tentu masih menyimpan teka-teki yang tersimpan dalam pikiran masyarakat.
“Meskipun, dengan tiadanya penjelasan Presiden Jokowi tentu masih ada teka-teki yang tersimpan dalam pikiran masyarakat, namun kami tetap menghormati keputusan dan pilihan Presiden Jokowi tersebut,” tegasnya.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi maupun pejabat negara yang namanya disebut-sebut, benar-benar tidak mengetahui adanya GPK PD, apalagi terlibat,” tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan Presiden Jokowi tidak akan membalas surat AHY tersebut.
"Kami sudah menerima surat dari Pak AHY yang ditujukan kepada Bapak Presiden diantar langsung Pak Sekjen Partai Demokrat," kata Pratikno, dilansir Antara, kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: