Zaim Saidi dirikan Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham (Facebook/Zaim Saidi)
Tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, Zaim mencari keuntungan sebesar 2,5% saat ada warga yang menukarkan Rupiah ke dinar atau dirham.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp73.500," kata Ramadhan.
Zaim sendiri berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.
Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.
Pasar Muamalah ini telah beroperasi sebagai bazar sejak tahun 2014. Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
Zaim beralasan membentuk pasar tersebut sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 9 UU No.1 1946, entang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, Pasal 33 UU No.7 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: