Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 FEBRUARI 2021 • 14:38 WIB

Pengamat: Jika Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung

Ilustrasi Pemilu dan Pilkada. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masih digodok oleh DPR menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya beberapa fraksi di DPR ada yang menolak dan ada juga yang mendukung, terutama mengenai pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai jika Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan, maka akan memberikan dampak negatif kepada Kepala Daerah yang habis di tahun tersebut.

“Akan lebih berat aja tantangannya karena pemimpin yang selesai 2022 dan 2023 akan Plt (pelaksana tugas),” kata Hendri kepada Indozone, Senin (1/2/2021).

Di samping itu, menurut pria yang biasa dipanggil Hensat tersebut para Kepala Daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 tak bakal mendapatkan panggung politik guna berlaga di tahun 2024.

“Kalo Plt kan akan sudah sudah panggung politik, momen politik,” tuturnya.

Maka dari itu, dia menilai kemungkinan tren Presiden RI yang berasal dari kepala daerah tak akan lagi muncul dan akan berhenti di Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja.

“Sementara terhenti di Pak Jokowi,” tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengamat: Jika Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung

Link berhasil disalin!