Oknum LSM memaksa masuk tanpa masker ke bank. (Tangkapan layar)
Viral sebuah video memperlihatkan diduga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memaksa masuk ke salah satu bank di Makassar, Sulawesi Selatan tanpa masker. Dalam video berdurasi 2 menit 34 detik tersebut, tampak seorang satpam yang berusaha mengarahkan pria itu untuk memakai masker.
Namun, pria tersebut tak mengindahkannya dan malah marah-marah ke satpam bank. Dia tetap tidak mau mengenakan masker sebelum masuk ke bank dan malah menganggap perlakuan satpam tersebut tidak sopan.
Pria itu beralasan bahwa ia lupa membawa makser dan mengaku hanya ingin masuk sebentar saja.
"Itu suatu pelanggaran itu saudaraku. LSM dan wartawan di instansi mana pun tidak ada yang bisa menghalangi wartawan atau LSM. Jangan begitu, masa pimpinan kami dikasih begitu," ucap seorang pria dalam video.
tabe, jadi massut ta wartawan/LSM itu nda perlu pake masker ye'?
— Daeng Info (@Daeng_Info) January 28, 2021
behh bahayaNA pic.twitter.com/CZueMhCbIJ
Tak hanya marah-marah ke satpam, teman-teman oknum LSM tersebut juga ikut memaksa masuk ke dalam bank dan malah ingin memeriksa CCTV dan mencari pimpinan bank.
Meski sudah dilerai, namun oknum LSM tersebut tetap nekat masuk tanpa masker. Sementara itu, satpam bank yang melarang pria itu hanya bisa pasrah melihat tingkah oknum tersebut.
Baca juga: Memakai 2 Masker Disarankan Oleh Pakar Kesehatan untuk Hindari Virus Corona
Berdasarkan informasi dari salah satu karyawan bank yang bernama Andi Azwar, oknum LSM tersebut hendak menarik uang di ATM yang posisinya di dalam lingkungan kantor dan untuk masuk ke dalam harus mengenakan masker.
Namun, saat diminta pakai masker, ia tidak terima dan malah marah-marah. Oknum LSM tersebut mengaku bahwa ia sedang buru-buru. Berawal dari situlah terjadi perselisihan antara satpam bank dengan oknum LSM tersebut.
"Si bapaknya tidak terima, karena ia dalam kondisi buru-buru dan sangat butuh dana. Karena diminta harus menggunakan masker sebelum masuk ke unit kerja kami, maka terjadilah perselisihan antara Satpam dan LSM," kata Andi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: