Ilustrasi siswi berhijab. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Polemik pemaksaan siswi non-muslim untuk memakai jilbab oleh pihak SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat turut disoroti oleh masyarakat luas. Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni mendesak agar pihak SMK Negeri 2 Padang harus mendapat teguran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
“Saya berharap ada teguran keras dari Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat terkait dengan ini,” kata Ali saat berbincang dengan Indozone, Senin (25/1/2021).
Ali menjelaskan mengapa dirinya berpandangan perlu adanya teguran keras kepada SMK Negeri 2 Padang harus mendapat teguran keras agar kedepannya kejadian seperti ini tak terulang kembali.
“Karena memang kalo tidak ada sanksi akan terus berulang pada kejadian berikutnya walupun kita tidak harapkan,” tutur dia.
“Tentu ini sangat mencoreng dunia pendidikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ali mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang sudah menyampaikan sikapnya usai peristiwa pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab ini tersiar.
Lebih jauh, Politisi Partai Gerindra ini menghimbau kepada sekolah-sekolah untuk selalu menjunjung tinggi toleransi beragama di dalam dunia pendidikan. Karena dunia pendidikan harus terbebas dari semua kepentingan.
“Dan ini harus disadari oleh kepala sekolah dan guru kalo sudah menjunjung tinggi toleransi tentu hal-gal seperti ini tidak mungkin terjadi lagi tapi kita berharap ini kejadian terkahir,” tandasnya.
Sekedar informasi, belakangan ini sempat viral sebuah unggahan yang memperlihatkan perbincangan dengan pihak sekolah dari salah satu SMK di Padang, Sumatera Barat, tengah viral di Facebook.
Perbincangan tersebut membahas salah satu siswi yang tidak memakai jilbab di sekolah. Diduga seorang siswi nonmuslim dipaksa memakai jilbab.
Informasi seorang siswi nonmuslim dipaksa memakai jilbab ini dibagikan Elianu Hia, orangtua siswi lewat media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: