Ilustrasi Tranjakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari.
Kebijakan PSBB ketat itu diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
Serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," ucap Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Masuk ke Dalam Pesawat, Sedih
Selain itu, Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50%. Bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro.
Transjakarta tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, harus menerapkan protokol kesehatan.
"Selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: