Markas FPI. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang atau dibubarkan oleh pemerintah. Mabes Polri pun memberikan kembali menegaskan jika atribut maupun aktivitas FPI saat ini sudah dilarang
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan mengawal keputusan dari pemerintah termasuk persoalan FPI.
"Kan sudah jelas itu organisasi yang dilarang, segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya aparat keamanan akan menegakan itu semua," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pasukan Berbaju Loreng Turut Mencopot Atribut & Pamflet Markas Petamburan
Lebih jauh Rusdi menyebut pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan hukum terhadap siapa saja yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum, polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua," pungkas Rusdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: