Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat. Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes).
Maklumat tersebut bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020. Maklumat itu dikeluarkan langsung oleh Kapolri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat itu. Dia menyebut bahwa penerbitan maklumat bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020)
BACA JUGA: Pengguna Jalan Tol Siap-siap Kena Random Tes Covid-19 Selama Libur Nataru
Berikut isi maklumat Kapolri terkait Nataru:
Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2021
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: