Ilustrasi lalu lintas di DKI Jakarta. (INDOZONE)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 3 Januari 2021.
Kebijakan itu didasari pertimbangan atas pertambahan kasus positif Covid-19 yang belum ada tanda-tanda penurunan, sekaligus merupakan langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.
Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember.
“Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13%,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Widyastuti juga memaparkan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta juga terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.
Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi, kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien artinya kapasitasnya sudah mencapai 85%. Begitu juga kondisi Ruang ICU dimana tempat tidur ICU sudah terisi 722 dari 907 sehingga persentasinya 80%.
"Melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Kami menargetkan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan Covid-19 Jakarta khususnya RSUD," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: