Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Oleh sebab itu, Luhut menyebutkan bahwa pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Kendati demikian, kebijakan tersebut adalah bukan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” ujar Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip Indozone, Rabu (16/12/2020).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, Luhut mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Baca Juga: POPULER: Nafisah Sempat Telponan Sebelum Tewas Terseret Banjir, Pasangan Tewas Bersama
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH (work from home) 75%, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi," terangnya.
"Dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” tambah Menko Luhut.
Selain itu, lanjut Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Terakhir, ia ingin untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi, dan khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: