Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 08 DESEMBER 2020 • 13:19 WIB

Kecil Kemungkinan Mensos Juliari Dihukum Mati karena Kasus Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Author

Kecil Kemungkinan Mensos Juliari Dihukum Mati karena Kasus Bansos Covid-19, Ini AlasannyaMensos Juliari Batubara jadi tersangka KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka oleh KPK memicu amarah publik. Bagaimana tidak, dia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dana bansos Covid-19.

Mensos Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar dalam proyek bansos warga terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

Hukuman mati pun mengemuka karena beberapa tokoh pernah menyebut oknum yang nekat melakukan korupsi dana bansos Covid-19 akan dihukum mati.

Namun, hal ini sepertinya akan zulit terwujud. Peneliti di Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman mengatakan sejauh ini KPK menjerat Juliari dengan pasal suap atau gratifikasi, bukan korupsi dana bansos.

KPK menjerat Juliari dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Kasu suap adalah pihak swasta memberikan dana tertentu terkait proyek. Sedangkan kasus korupsi terjadi ketika pejabat mengambil dana dari anggaran yang sudah ditetapkan jumlahnya.

Baca juga: Anji Sentil Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Dana Bansos Covid-19: Pejabat Mantap

“Sangkaan KPK kepada Mensos itu menerima suap atau gratifikasinya bukan korupsi dana anggaran Bansos-nya. Kalau dari sisi itu, PUKAT ingin mendudukkan pada aturan sebenarnya, tidak bisa diarahkan ke merugikan keuangan negara, dalam Pasal 2 UU 31/99 yang disebut dalam keadaan tertentu itu,” kata Rohman, dilansir dari VOA Indonesia.

Sementara itu, hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor No 31/1999 yang menyebut seseorang dapat dijatuhi hukuman mati jika melakukan korupsi saat negara dalam kondisi bencana alam nasional atau ketika negara mengalami krisis moneter.

Menurut Rohman, jika nanti Juliari Batubara dituntut dengan pasal sual, maka tidak ada ancaman hukuman mati.

KPK harus bekerja keras membuktikan bahwa Mensos Juliari memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.

Mulai dari bukti bahwa pandemi Covid-19 telah dianggap bencana alam nasional, dan bukti bahwa dampak pandemi Covid-19 menimbulkan krisis ekonomi.

"Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu," ujar Ketua KPK Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Untuk saat ini, KPK akan fokus menjerat Juliari dan para tersangka lain dengan Pasal 12. Jika ada fakta baru, maka tuntutan bisa saja berkembang menjadi hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kecil Kemungkinan Mensos Juliari Dihukum Mati karena Kasus Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!