Kategori Berita
Media Network
Rabu, 25 NOVEMBER 2020 • 19:43 WIB

Terungkap! Pengacara Djoko Tjandra Ternyata Satu Angkatan dengan Mantan Ketua MA Hatta Ali

Kolase foto mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Ketua MA Hatta Ali (ANTARA)

Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku satu angkatan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Menurut Anita, mereka satu angkatan ketika menjalani pendidikan doktor hukum di Universitas Padjadjaran.

Hal ini diungkap Anita saat hadir menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Dari MA yang S3 di Unpad seangkatan ibu siapa saja?" tanya anggota majelis hakim Agus Salim dilansir dari ANTARA.

"Ada Pak Hatta Ali," jawab Anita.

"Apakah seangkatan dengan terdakwa juga?" tanya hakim Agus Salim dan langsung dijawab Anita, tidak karena dirinya lebih dulu.

Hakim Agus Salim terus mencecar pertanyaan siapa lagi temannya yang berasal dari MA.

"Pak Hatta Ali, tapi yang angkatan di bawah saya juga ada," jawab Anita.

Hakim terus mencecar, hingga Anita menyebut nama Andi Samsan Nganro, namun dia berasal dari angkatan berbeda. Andi sendiri merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan sekaligus Juru Bicara MA.

"Hampir semua ada dari MA. Saya lupa nama-namanya, ketua kamar pidana siapa namanya, itu sama-sama kami, lupa namanya," jawab Anita.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa 'action plan' tersebut berisi rencana tindakan dan biaya mengurus fatwa MA dengan biaya sebesar 10 juta dolar AS yang terdiri dari 10 tahap dan mencantumkan inisial 'BR' selaku Jaksa Agung ST Burhanuddin dan 'HA' selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

"Ada tidak menanyakan status Djoko Tjandra ke MA?" tanya hakim Agus Salim.

"Tidak, tapi saya menyurati MA untuk permohonan diterimanya PK Pak Djoko tapi tidak dijawab," jawab Anita.

"Ditujukan ke siapa?" tanya hakim Agus Salim.

"Waktu itu ditujukan saat Pak Hatta Ali masih menjabat. Saya minta untuk bisa 'conference call' sebagai 'lawyer' Djoko Tjandra dengan mengirim surat ke pengadilan negeri dan ke MA juga tapi gak direspon," jawab Anita.

Anita juga mengaku pernah menanyakan ke MA terkait kemungkinan mengajukan fatwa ke MA.

"Terus terang karena waktu itu lagi kumpul-kumpul saya tanya bikin fatwa boleh tidak? Mengenai apa? Ini kalau ada kejaksaan minta bisa eksekusi putusan. Lalu dijawab orang MA urusan eksekusi kan bukan urusan kita itukan di kejaksaan artinya eksekutornya jaksa jadi tidak usah pake fatwa, lalu saya sampaikan ke Mbak Pinangki kemudian Andi Irfan dan Pinangki katakan OK," ungkap Anita.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Terungkap! Pengacara Djoko Tjandra Ternyata Satu Angkatan dengan Mantan Ketua MA Hatta Ali

Link berhasil disalin!