AAO, tersangka korupsi uang kas PT. Bank Papua. (Humas Polda Papua)
Ada-ada saja tingkah AAO (34) yang menyelewengkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas Lereh, PT Bank Papua untuk korupsi lebih dari Rp1 miliar. AAO menggunakan uang dari kas bank tersebut hanya untuk bermain judi online.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan kasus itu berawal pada tahun 2018 lalu saat tersangka mulai tergila-gila dengan permainan judi online. Dia kerap mengikuti judi itu namun menggunakan uang milik kas bank.
"Sejak September 2018 tersangka sering mengalami kekalahan dalam jumlah besar dan pemasangan terbesar yang pernah dilakukan tersangka mencapai Rp50 juta. Setiap kali main, uang itu diambil dari laci ATM atau brankas PT. Bank Papua," kata Kamal kepada Indozone, Rabu (18/11/2020).
Masuk ke bulan Agustus 2019, Kamal mengatakan selisih antara fisik uang yang ada di dalam brankas dan laci ATM sudah semakin besar dan tidak bisa ditutupi lagi oleh tersangka. Tersangka pun mulai terdesak lantaran dalam waktu dekat kantor cabang dari bank itu akan mengambil uang dari Kantor Kas Lereh.
"Sehingga tersangka mengambil keputusan untuk melarikan diri dari kantor dengan membawa fisik uang sebesar Rp400 juta yang diambil dari dalam brankas," ungkap Kamal.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Polri Tunggu Hasil Audit BPK
Setelah menerima laporan terkait kasus ini, polisi pun berhasil menangkap tersangka AAO. Dari hasil audit BPKP, Kamal menyebut kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1 miliar lebih.
"Kerugian negara sesuai hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Papua akibat perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.339.546.000," kata Kamal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: