Member JKT8 Aurellia. (Instagram/@jkt48aurel).
Pasca laporan polisi terkait kasus asusila yang dilaporkan oleh salah satu member JKT48 bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia, Polda Metro Jaya mulai melakukan pendalaman. Rencananya Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa member JKT48 tersebut.
"Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke penyelidikan kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Pelapor dalam kasus ini yakni Aurellia sendiri. Namun, Yusri tidak membeberkan jelas kapan waktu pemeriksaan itu akan berlangsung.
Pelapor sendiri memang diketahui adalah Aurellia JKT48. Idol yang akrab dipanggil Aurel ini akan diperiksa dan diwajibkan kembali membawa barang bukti dalam kasus ini.
Baca Juga: Komisi III DPR Nilai Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam UU
"Memanggil pelapor dan saksi termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, member JKT48 atas nama Ni Made Ayu Vania Aurellia resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus keasusilaan. Laporan polisi itu tertuang pada LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Laporan polisi itu pertama kali diumbar oleh akun Twitter resmi JKT48. Akun Twitter itu membenarkan jika ada salah satu membernya yang menjadi korban asusila.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut korban melaporkan sebuah akun Instagram karena akun itu menyebut kata kotor bahkan gambar kotor kepada korban. Tak terima, korban akhirnya melaporkan akun Instagram itu ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: