Ilustrasi perjudian. (Pixabay)
Seorang pria bernama Anton diciduk petugas Tekab Reskrim Polres Labuhanbatu karena terlibat dalam perjudian tebak angka jenis judi Kim Hongkong di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit dalam keterangannya, Senin (9/11) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya perjudian di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap Anton.
Saat dilakukan penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebanyak Rp159 ribu, 4 blok notes kecil warna merah berisi angka tebakan Kim Hongkong.
"Kami langsung amakan pelaku, kami juga menyita 1 unit hp merk nokia 106 warna hitam berisi SMS pasangan angka tebakan kim hongkong. Guna peroses lebih lanjut, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu,” tutup Parikhesit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: