Presiden Jokowi (Foto: Twitter @kemensetnegRI)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Sehingga UU Cipta Kerja kini resmi menjadi Undang-Undang.
Seperti diunggah dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Undang-Undang yang memiliki tebal 1.187 halaman itu tercatat dengan nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," tulisnya seperti dilihat Indozone, Selasa (3/11/2020) dinihari.
Undang-undang Cipta Kerja sebelumnya diketahui menuai banyak penolakan dengan berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan elemen massa seperti mahasiswa, buruh dan lainnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: