Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 27 OKTOBER 2020 • 22:34 WIB

Alasan COVID-19, Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil

Alasan COVID-19, Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus DiambilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/10/2020). (ANTARA/HO)

Kabar tak sedap datang untuk para buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang.

Dengan kata lain, upah minimum tahun depan akan disamakan dengan upah minimum tahun ini.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (27/10/2020).

Keputusan untuk tidak menaikkan upah minumum 2021 itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan ini, kata Ida, juga telah melalui diskusi bersama Dewan Pengupahan Nasional.

"Pandemi COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah," kata Ida. 

"Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah," sambungnya.

Menurut Ida, penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

Menaker mengatakan pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji.

Pada surat edaran itu, terdapat sejumlah poin yang disampaikan Ida. 

Pada poin pertama, gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kedua, gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketiga, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Gubernur diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada masing-masing bupati maupun wali kota.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Alasan COVID-19, Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker: Jalan Tengah yang Harus Diambil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!