Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 SEPTEMBER 2020 • 16:50 WIB

Terungkap Prada Ilham Mabuk Minum Anggur Merah Lalu Picu Aksi Penyerangan Polsek Ciracas

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Letjen TNI Dodik Widjanarko saat jumpa pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. (ANTARA/Syaiful Hakim)

Terungkap penyebab aksi kerusuhan hingga terejadi aksi pengerusakan di Polsek Ciracas.

Ternyata Prada M Ilham sebagai otak pelaku yang bertanggung jawab menyebarkan berita hoaks kepada teman-temannya mengaku kalau dirinya telah dikeroyok oleh polisi.

Nyatanya, Prada Ilham jatuh dari sepeda motornya setelah menenggak dua gelas miras jenis anggur merah.

"Merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020)..

Kini anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka sebagai otak di balik aksi penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dodik menjelaskan, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada Ilham hanya minum sebanyak dua gelas.

Sejumlah anggota Brimob berjaga di Polsek Ciracas. (ANTARA)

 

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Tidak hanya itu, Prada Ilham juga tidak membawa surat-surat berkendara saat terjadi insiden kecelakaan tunggal itu.

"Dia takut diproses hukum karena saat mengendari motor tidak punya SIM dan gak bawa STNK," kata Dodik.

Seperti yang dilansir Antara, Prada Ilham harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kini harus meringkuk di dalam bui. Dia bakal dibawa di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya 2 Cijantung Pomdam Jaya," tambah Dodik.

Prada Ilham dikenakan pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi, pertama, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan maksimal dengan 10 tahun.

"Terhadap Prada MI, pada Jumat (4/9) telah selesai menjalani perawatan di RS Ridwan Maudireksa, selanjutnya diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Dodik.
 

Dodik melanjutkan, setelah proses penyidikan dan penyelidikan lengkap, maka proses perkara tersebut bakal ditindaklanjuti. Nantinya, Prada MI dan tersangka lainnya akan diproses peradilan militer.

"Bila nanti proses penyidikan dan penyelidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke auditor militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," jelasnya.

Tetapkan 6 tersangka

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan sebanyak enam prajurit TNI Angkatan Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Eddy, Rabu (9/9/2020).

Atas penetapan tersebut, secara total tersangka kasus dugaan perusakan Polsek Ciracas sebanyak 56 orang, dengan 50 tersangka lainnya berasal dari TNI Angkatan Darat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.

"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," kata Eddy.

Atas perbuatannya itu,  enam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.

Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Terungkap Prada Ilham Mabuk Minum Anggur Merah Lalu Picu Aksi Penyerangan Polsek Ciracas

Link berhasil disalin!