Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 AGUSTUS 2020 • 23:28 WIB

Ahok Duga Penataan Kampung Akuarium karena Perda RDTR Direvisi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Instagram @basukibtp)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait penataan Kampung Akuarium yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

Ahok menduga, penataan Kampung Akuarium kemungkinan karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) telah direvisi oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok seperti dilansir Antara, Rabu (19/8/2020).

Namun begitu, Ahok mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus penistaan agama.

"Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," kata Ahok.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak melanggar aturan.

Sarjoko mengakui dalam dalam Perda RDTR 1/2024 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB) tetapi ditangung oleh pengembang yakni PT Almaron Perkasa.

Saat ini, Pemprov DKI masih berupaya mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.

"(Kalau masih kurang) Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," kata Sarjoko.

Seebelumnya diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menata kembali kawasan Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara yang pada 2016 silam digusur oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ahok Duga Penataan Kampung Akuarium karena Perda RDTR Direvisi

Link berhasil disalin!