Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah terbuka atas seluruh penelitian mengenai vaksin maupun obat-obatan untuk menangkal virus corona oleh peneliti, baik di dalam ataupun luar negeri.
Kendati demikian, menurut Wiku, penelitian tersebut harus dibarengi dengan prosedur yang tepat. Oleh sebab itu, tidak bisa asal melontarkan klaim bahwa telah menemukan atau membuat obat Covid-19 tanpa adanya uji klinis sebelumnya.
"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ucap Wiku dalam video conference di BNPB, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Wiku menjelaskan bahwa tanpa adanya uji klinis terlebih dahulu, maka obat yang dibuat tersebut tidak bisa dibuktikan apakah akan berhasil menyembuhkan pasien Covid-19 atau tidak. Sehingga, belum diketahui efek sampingnya bagi pasien.
"Semua ini perlu dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar," terangnya.
Kendati demikian, jika sudah menjalani semua prosesnya dengan benar, mulai dari uji klinis hingga sudah terbukti dapat menyembuhkan, Wiku kembali mengingatkan agar tidak dilakukan sembarangan karena hal itu menyangkut nyawa seseorang.
"Tapi ingat, harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," pungkas Wiku Adisasmito.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: