Instruksi pemerintah Prancis untuk mewajibkan pemakaian masker mulai berlaku pada Senin (20/7/2020) di tengah munculnya tanda-tanda mengkhawatirkan dari percepatan penyebaran Covid-19 dan meningkatnya jumlah klaster. Warga yang menolak mematuhi peraturan mengenakan masker di ruang publik tertutup akan didenda 135 euro (1 euro = Rp16.928).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: