Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 JULI 2020 • 10:17 WIB

Tagih Hutang Ibu Kombes Rp70 Juta di IG Story, Perempuan Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Author

Febi Nur Amelia menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan terancam dipenjara selama dua tahun setelah menagih hutang sebesar Rp70 juta. (Antara)

Perempuan bernama Febi Nur Amelia menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan terancam dipenjara selama dua tahun setelah menagih hutang seorang yang dia sebut Ibu Kombes di Instagram Story.

Dalam kasus tersebut, Febi didakwa karena telah melanggar Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) terkait pencemaran nama baik seseorang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa Febi secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Febi, Muhammad Fauzi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar dapat membebaskan terdakwa dari kasus pencemaran nama baik dan tuduhan melanggar UU ITE.

"Terdakwa Febi tidak benar melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan," sebut Fauzi dalam membacakan eksepsi atas dakwaan JPU Kejari Medan pada Selasa (14/7).

Fauzi mengatakan, terdakwa Febi tidak memiliki unsur kesengajaan dalam mendistribusikan dan membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

"Sehubung dengan itu, terdakwa harus dibebaskan dari hukum, dan memulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti bersalah," lanjut Fauzi.

Febi dijadikan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Medan karena dituduh melakukan pencemaran nama baik setelah menagih hutang sebesar Rp70 juta lewat media sosial Instagram.

Melalui Instagram Story, Febi menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang dia sebut dengan Ibu Kombes untuk segera memulangkan uang yang dipinjamnya sebesar Rp70 juta.

Melihat itu, si Ibu Kombes tidak terima dan menggugat Febi dengan pasal pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Tagih Hutang Ibu Kombes Rp70 Juta di IG Story, Perempuan Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Link berhasil disalin!