Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin. (Foto: Capture Zoom/Murti)
Sejak virus corona (Covid-19) mewabah, banyak sektor industri dan ekonomi yang terpukul yang berujung banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merespons itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian akan memprioritaskan program kartu prakerja bagi pekerja terdampak Covid-19 karena kehilangan pekerjaan. Mereka akan menjadi whitelist atau daftar pekerjaan terdampak pandemi Covid-19.
"Nanti kita memprioritaskan whitelist yang dikumpulkan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), ini jumlahnya kurang lebih tiga juta lebih sedikit. Ini isinya orang-orang yang ter-PHK, dirumahkan dan juga pelaku UMKM yang usahanya terdampak Covid-19," kata Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam konferensi pers virtual di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (137/2020).
"Di mana dari data tersebut 1,7 juta datanya sudah sangat complete, by name by address lebihnya masih kita lakukan verifikasi ulang," tambahnya.
Rudy yang juga Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian ini menjelaskan, data-data tersebut dikumpulkan dari dinas-dinas Ketenagakerjaan provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian jadi prioritas pemerintah lewat program kartu prakerja ini.
"Ini jadi prioritas masuk ke dalam program kartu prakerja untuk mendorong yang terdampak Covid-19 menjadi peserta kartu prakerja," jelasnya.
Dia menerangkan, direncanakan pada pertengahan Agustus tahun ini akan dibuka pelatihan secara luring atau offline setelah para peserta melakukan pendaftaran kartu prakerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. Mengingat, pelatihan offline yang sangat berisiko, maka jadwal dilaksanakan pada Agustus mendatang.
"Karena kondisi pandemi Covid-19 sangat riskan untuk adanya pelatihan offline makanya Agustus kita buka. Kami di Kemenaker diminta mengkoordinasikan pelatihan offline ini kami akan selalu koordinasi dengan gugus tugas covid setempat, karena kita harus pastikan pelatihan offline reguler benar mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
"Kami akan selalu tanyakan ke gugus tugas berapa kapasitas lembaga yang bisa pelatihan offline dan kita mulai dari wilayah-wilayah yang dinyatakan zona hijau, ini akan kita buka pelatihan offline," lanjut dia.
Diketahui, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres Nomor 36 tahun 2020, dasar hukum sebelumnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: