Ilustrasi orang menikah. (unsplash/Tom The Photographer)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat bahwa angka pernikahan usia dini masih terbilang tinggi, yaitu 13,95% atau sebanyak 953 kasus.
Melihat angka yang cukup tinggi, pihak terkait terus berupaya untuk mencegah agar angka pernikahan dini tak tak terus bertambah.
"Angka pernikahan usia dini di Kaltim yang 13,9 persen ini di atas rata-rata nasional yang tercatat 11,54 persen, sedangkan tertinggi di Kalsel yang mencapai 23,12 persen," ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Halda Arsyad di Samarinda pada Minggu (12/7/2020).
Halda mengatakan, penyebab pernikahan dini di daerah ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain faktor budaya, dorongan orangtua, kemiskinan, anak hamil sebelum menikah. Selain itu, orang tua di daerah ini merasa malu jika anak perempuannya terlambat menikah.
Untuk menghindari adanya pernikahan dini lagi, pihaanya akan bekerja sama dengan berbagai pihak dan melakukan pembinaan dari berbagai sisi, melakukan kampanye, dan melalui Gerakan Bersama (Geber) guna memberikan pemahaman akan pentingnya mencegah pernikahan dini.
Geber kata Halda bertujuan untuk melindungi anak dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan program wajib belajar 12 tahun sesuai dengan Instruksi Gubernur Kaltim kepada bupati dan wali kota se- Kaltim.
Halda juga menambahkan, perlu langkah antisipasi dari keluarga untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, termasuk pendidikan yang matang pun harus dilakukan bagi anak agar mengetahui dampaknya jika melakukan pernikahan di usia muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: