Dua begal diciduk karena merampas mahasiswa di Medan. (Handout)
Dua orang begal merampas seorang mahasiswa saat ingin pulang kampung. Keduanya merampas handphone dan uang milik mahasiswa di salah satu universitas di Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu. Seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kedua tersangka yakni MH alias Ego (30) warga Jl. Garu III Gang Melati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan ES alias Jawa (26) warga Jalan Bajak II Kebun Kopi, Patumbak, Deli Serdang, Sumut. Sedangkan korban bernama Josua Simbolon warga Labura yang berstatus mahasiswa di salah perguruan tinggi di Medan.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Kamis (9/7) menjelaskan, peristiwa begal itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2020 siang di Jalan SM. Raja Km. 8.5 Halte bis flyover Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Saat itu, korban yang mau pulang kampung ke Rantau Prapat dan menunggu bis di halte. Tak lama kemudian, kedua pelaku datang dan menghampiri korban.
Pelaku Ego mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban di perut, pelaku Jawa mencekik lalu memukul korban dua kali pada bagian wajah. Kemudian pelaku Ego mengambil paksa HP dan dompet korban yanh berisi surat penting dan uang sebesar Rp 250.000
Usai kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak. Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Tersangka Jawa berhasil ditangkap di depan loket bis Sandra Prima Jalan SM Maraja," sebut Philip.
Pelaku lainnya, Ego berhasil diringkus di Jalan SM Raja Km 7 dekat PT. Cosmos. Tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Petugas melakukan tembakan tiga kali ke arah atas, namun tidak diindahkan pelaku. Petugas kemudian menembak kaki tersangka.
Begal tersebut pun berhasil dilumpuhkan setelah di-door petugas. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: