RP alias Yoga (18) ditangkap Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) SatReskrim Polres Tanjungbalai di tempat persembunyiannya di Jalan STM Medan Amplas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pasalnya, Yoga melakukan pencabulan terhadap remaja sebut saja Bunga (17) di sebuah kos-kosan, Kecamatan Datuk Bandar Kota, Tanjungbalai sekitar bulan Maret 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Ravi Pinarki, Senin (15/6/2020).
Dikatakan bahwa Yoga ditangkap atas laporan yang dibuat oleh orangtua korban. Kemudian, setelah diselidiki tersangka melarikan diri dari Tanjungbalai ke Kota Medan dan akhirnya berhasil diringkus di sebuah rumah di Jalan STM, Medan Amplas.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan diproses secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: