Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
"Gini, semua sudah kita koordinasi di tempat-tempat yang memang ada rumah sakit khusus Covid-19 ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi, kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
"Kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban Covid-19 memang ada aturan disitu memang semua perlakuan, pemulasarannya harus menggunakan aturan protokol kesehatan itu yang harus kita sampaikan," ungkap Yusri.
"Ada peraturan disini. Aturan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan di Pasal 93 ada ancamannya 1 tahun denda Rp100 juta," kata Yusri.
"Sekarang tinggal kita akan baik-baik ke masyarakat, mengedukasi masyarakat secara persuasif dan humanis," pungkas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: