Kategori Berita
Media Network
Jumat, 12 JUNI 2020 • 15:51 WIB

Diduga Mata-mata Tiongkok, Orang Ini Ditangkap di Bandara Los Angeles

Ilustrasi.(freepik)

Hubungan Amerika Serikat dengan Tiongkok memang tengah tegang. Sejak Presiden AS Donald Trump menyebut Tiongkok sebagai biang keladi dari munculnya virus corona.

Tudingan tersebut dianggap Tiongkok terlalu sentimen. Selain virus corona, kedua negara ini juga tak akur akibat perang dagang, diwartakan Strait Times, Jumat (12/6/2020).

AS selalui mencurigai Tiongkok, termasuk menutupi kebenaran fakta virus corona. Sentimen tersebut berdampak pada penangkapan seorang peneiliti Tiongkok yang diduga sebagai mata-mata.

Sebuah laporan menyebutkan, orang yang diduga sebagai mata-mata Tiongkok itu bernama Xin Wang, ditangkap di bandara Los Angeles, Amerika Serikat.

Kantor Jaksa AS di San Francisco dan FBI mengeluarkan pernyataan bersama, "Xin Wang dibawa ke tahanan pada 7 Juni 2020 saat siap naik pesawat ke Tianjin, Tiongkok."

Pihak berwenang mengatakan Xing Wang memasuki Amerika Serikat pada Maret 2019. Dia menyamar sebagai peneliti medis yang ingin melakukan penelitian ilmiah di University of California, San Fransisco.

"Pada kenyataannya, dia mengakui dirinya adalah perwira di Tentara Pembebasan Rakyat Cina dan dipekerjakan oleh laboratorium Universitas militer. Dia mengakui semuanya ketika ditanya oleh pihak Bea Cukai dan agen patroli perbatasan," sebut seorang agen.

Ilustrasi.(freepik)

Xin Wang, menurut dokumen pengadilan, mengatakan kepada agen CBP bahwa ia telah diperintahkan oleh atasan untuk mengamati tata letak laboratorium UCSF. Kemudian, dia bisa membawa kembali informasi tersebut ke negaranya.

"Dia telah mengirim penelitian ke laboratorium di Tiongkok melalui email," tambahnya.

Beberapa pekerjaan dari UCSF laboratorium didanai oleh Departemen Kesehatan Amerika Serikat dan National Institutes of Health (NIH). 

Wang, mereka menambahkan, juga mengusap telepon pribadinya konten pesan WeChat sebelum tiba di bandara untuk penerbangan kembali ke Tiongkok.

Dia didakwa dengan pemalsuan visa, terjerat hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar US$250.000 atau sekitar Rp3.5 miliar. 

 


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Diduga Mata-mata Tiongkok, Orang Ini Ditangkap di Bandara Los Angeles

Link berhasil disalin!