Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 JUNI 2020 • 17:55 WIB

Suami Bersikeras Tak Tahu Istrinya Waria, Ternyata Pacaran 6 Bulan, Ini Foto-fotonya

Polres Lombok Barat memeriksa Mita alias Supriyadi terkait dugaan penipuan pernikahan sejenis di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat (foto: Istimewa)

Saling bantah dalam kasus pria menikahi waria di Gelogor, Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Muhsin bersikeras tak tahu kalau istri yang dinikahinya waria, kini pihak Mita mebeberkan jika keduanya sudah berpacaran selama 6 bulan sebelum nikah.

"Mereka sudah menjalin hubungan (pacaran) selama 6 bulan, dan sebelum menikah pun mereka sudah melakukan hubungan biologis," kata Abdul Kasim, kuasa hukum Mita alias Supriadi, Kamis (11/6/2020).

Bahkan, kata Abdul, hubungan biologis keduanya dilakukan di rumah pelapor dalam hal ini Muhsin. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang hingga kini belum mau diungkapkan pihak Mita. Pihak Mita juga menujukan foto kedekatan kliennya dengan pelapor.

Pengacara Mita alias Supriadi menunjukan bukti foto jika kliennya sudah lama berpacaran dengan pelapor Muhsin (foto: Istimewa)

"Menurut keterangan Supriadi alias Mita dilakukan di rumah pelapor. Tentu keterangan ini kami kuatkan dengan keterangan saksi yang mengetahui bahwa saat mejalin hubungan keduanya sama-sama mengetahui jenis kelamin mereka," tuturnya.

Saat disinggung siapa saksi yang dimaksud dalam kasus pernikahan sesama jenis ini, Abdul menerangkan, semua akan terungkap di persidangan nanti.

"Saksinya mungkin akan kita hadirkan nanti di proses persidangan, karena ini berkaitan dengan psikologi dari saksi," sambungnya. 

Kemudian, terkait adanya dokumen yang tidak benar atau dipalsukan dalam proses pernikahan tersebut, Abdul memastikan, jika hal itu tidak sepenuhnya dilakukan oleh kliennya.

"Klien kami bersifat sangat pasif. Artinya mengikuti prosedur dari apa yang sudah disodorkan oleh pelapor," tegas dia.

Pengacara Mita alias Supriadi menunjukan bukti foto jika kliennya sudah lama berpacaran dengan pelapor Muhsin (foto: Istimewa)

Abdul menerangkan, klarifikasi dan penjelasan ini diberikan untuk menegaskan jika Mita bukan pelaku tunggal terkait dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen pernikahan.

"Klarifikasi ini menegaskan Mita bukan pelaku tunggal khususnya dalam dugaan adanya dokumen yang tidak benar," ujar dia.

Langkah selanjutnya, Abdul mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berjalan. Dia menegaskan, posisi Supriadi alias Mita sebagai teramankan bukan saksi, tersangka, ataupun terdakwa. 

"Karena adanya kekhawatiran tindakan aksi main hakim sendiri Supriadi alias Mita diamankan polisi. Kami berusaha mengungkap kebenaran dari kasus ini," urainya.

Sementara setelah dilakukan gelar perkara terhadap terlapor Mita alias Supriadi atas dugaan penipuan terhadap suaminya Muhsin, Polres Lombok Barat, menetapkan Mita sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Hasil gelar kemarin Rabu dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kasubag Humas Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa.

Sandiarsa menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Mita alias Supriadi terkait dugaan pidana penipuan.

“Dalam perkara ini untuk Mita alias Sup diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Suami Bersikeras Tak Tahu Istrinya Waria, Ternyata Pacaran 6 Bulan, Ini Foto-fotonya

Link berhasil disalin!