Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2006 sempat menggegerkan ranah selebrita Indonesia.
Pasalnya, kasus ini melibatkan salah satu pesinetron cantik Lidya Pratiwi yang dituduh bersengkongkol melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Naek Gonggom Hutagalung.
Walaupun tak ikut secara langsung melakukan pembunuhan, namun polisi menganggap Lidya telah membantu pembunuhan berencana yang dilakukan ibu dan pamannya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Gonggom saat itu dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April silam.
Dalam kasus ini, Lidya sebenarnya sudah tau bahwa ibu dan pamannya merencanakan pembunuhan terhadap Gonggom, namun ia tak berusaha untuk mencegahnya.
Peristiwa itu akhirnya membuat Lidya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Kini, pesinetron yang pernah membintangi sinetron 'Untung Ada Jinny' dan 'ABG' tersebut sudah bebas murni. Banyak perubahan yang terjadi pada dirinya.
Salah satunya adalah perpindahan keyakinan Lidya Pratiwi yang kini sudah menjadi mualaf. Beberapa penjaga Rutan Pondok Bambu, tempat Lidya ditahan, mengatakan bila ia terlihat rajin salat.
Nah, berikut ini sejumlah fakta tentang Lidya Pratiwi yang tersandung kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.
Motif pembunuhan Gonggom yang dilakukan oleh ibu dan paman Lidya ialah, ingin menguasai harta milik Gonggom. Saat itu, paman Lidya terlilit utang dan dikejar debt collector.
Akhirnya, mereka merencanakan pembunuhan yang dibuat seolah-olah perampokan.
Sebelumnya, Lidya bersama kekasihnya Gonggom mengunjungi Plaza Senayan. Lidya kemudian mengajak Gonggom untuk pergi ke Putri Duyung Cottage. Ternyata kepergian Lidya ini sudah merupakan bagian rencana dari ibu dan pamannya.
Di dalam cottage inilah, Gonggom diserang oleh ibu dan paman Lidya, kemudian diseret keluar. Usai menyerang Gonggom, mereka mengambil ATM miliknya.
Awalnya, ibu dan paman Lidya khawatir jika Gonggom curiga, hingga bisa merusak karier Lidya. Keduanya pun memutuskan untuk membungkam Gonggom dengan menusuk kepalanya dua kali dan mengikatnya.
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut dan mengetahui fakta siapa yang membunuh korban. Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Gonggom.
Sejak tahun 2013, Lidya diketahui telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAs-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," ucap Rika dalam keterangan resminya pada Senin (8/5/2020).
Sebelum bebas bersyarat, Lidya telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Saat menjalani hukuman di lapas, Lidya mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ujar Rika.
Itulah sebabnya, kenapa Rika bisa menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yaitu 14 tahun hukuman penjara.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," sambungnya.
Rika menegaskan, Lidya telah bebas karena sudah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," tegas Rika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: