Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 10 JUNI 2020 • 16:26 WIB

Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Jadi TersangkaPetugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (24/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menambah status tersangka kepada para pelaku yang viral karena mengambil paksa jenazah virus corona di Makassar. Total jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi 10 orang.

"Update penanganan kasus pengambilan paksa jenazah untuk empat TKP kejadian sampai tadi pagi diamankan 33 orang dan ditetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Indozone, Rabu (10/6/2020).

Kombes Ibrahim kemudian merinci jumlah tersangka itu. Ke-10 tersangka itu tersebar melakukan aksinya di empat rumah sakit di Sulsel.

"Rinciannya tersangka yang beraksi di Rumah Sakit Dadu ada dua tersangka, di RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka dan RS Labuang Baji lima tersangka," ungkap Kombes Ibrahim.

Hingga saat ini, polisi masih mengusut kasus ambil paksa jenazah corona itu dan memeriksa puluhan saksi lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 214, 335, 336 dan Pasal 93 UU nomor 6/2019.

"Ancaman hukuman dari pasal itu sampai tujuh tahun penjara," kata Ibrahim.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video sempat viral di media sosial menunjukan aksi sekumpulan orang yang mencoba mengambil paksa jenazah virus corona di Sulsel. Pasca viralnya video itu, polisi mengamankan 31 orang dan beberapa orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!