Ilustrasi Garuda Indonesia. (Instagram/garuda.indonesia)
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengkonfirmasi, dana talangan dari pemerintah senilai Rp8,5 triliun yang akan digunakan sebagai modal kerja perusahaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp52,57 triliun sebagai bentuk dukungan, kompensasi subsidi, Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga dana talangan bagi 12 perusahaan BUMN, di mana salah satunya yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, agar perusahaan pelat merah itu bisa bangkit dari keterpurukan akibat pandemi virus corona di Indonesia.
Irfan mengungkapkan, pihaknya mendapat arahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak menggunakan dana talangan tersebut untuk membayar utang. Adapun skema dan instrumen terkait pinjaman tersebut hingga kini masih dibicarakan antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN.
"Belum ada kesepakatan dan persyaratan, tapi sinyal pertama ini (dana talangan) tidak boleh digunakan untuk membayar sukuk," ujar Irfan dalam video conference, Jumat (5/6/2020).
Irfan juga memastikan, dana talangan yang didapatkan Garuda Indonesia bukan berbentuk penanaman modal negara (PMN), melainkan dalam bentuk dana pinjaman. Maka itu penggunaannya akan dibahas bersama antara perusahaan, Kemenkeu dan Kementerian BUMN.
"Talangan itu menalangi, bukan (untuk) PMN. Sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: