Menteri Perhubungan, Budi Karya. (HO/BKIP Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menyatakan, besok 7 Mei 2020 berencana melakukan pelonggaran terhadap larangan operasi moda transportasi massal. Baik moda transportasi udara, darat, maupun laut.
Pembukaan ini merupakan relaksasi dan turunan dari regulasi berlaku soal pencegahan penyebaran virus corona (Covid 19).
Peneliti Insititut Riset Indonesia (INSIS) Dian Permata menilai, munculnya peraturan ataupun relaksasi ini tidak mengagetkan. Soalnya, jauh-jauh hari sudah diperkirakan banyak kalangan. Kuat dugaan bahwa munculnya relaksasi dilatarabelakangi oleh desakan faktor ekonomi.
Sebagaimana diketahui sejak penyebaran Covid-19, semua lini kehidupan terkena dampak. Ambil contoh, institusi seperti Angkasa Pura (udara), Pelindo (laut), dan PT KAI (darat), diduga mengalami kerugian lantaran ketidaan penyediaan layanan jasa.
“Dalam konteks suasana lebaran tahun lalu, boleh dikatakan PO Bus adalah salah satu pihak yang menikmati kue lebaran atau nyayur untuk penyediaan layanan jasa angkutan. Namun, itu lebaran tahun lalu,” buka Dian Permata saat berbincang dengan Indozone, Rabu (6/5/2020).
Dijelaskan Dian, berungkali Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setiap kebijakan yang diambil berdasarkan kepentingan nasional. Karena itu, kuat dugaan bahwa para pengusaha yang terkena dampak Covid-19 mulai membuka ruang negosiasi kepada pemerintah.
Di mana, kata Dian, permintaan mereka adalah agar pemerintah membuka keran kebijakan. Tujuannya, agar roda ekonomi dapat berjalan.
“Salah satunya relaksasi ini. Dan tentu saja karena momentum yang paling dekat lebaran maka institusi yang kerap terlibat adalah yang paling terkena dampak langsung terhadap relaksasi ini alias menikmati,” sambung Dian.
Menurut Dian, relaksasi model ini dapat menjadi langkah alternatif yang disediakan pemerintah bagi individu yang tetap ngotot atau keukeuh untuk mudik. Karena, mereka akan menggunakan segala cara agar tetap mudik seperti pada tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini seperti memberikan jalan. Atau akal-akalan kebijakan. Meskipun relaksasi tetap memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menhub Budi Karya menyatakan seluruh moda transportasi kembali beroperasi pada 7 Mei besok, dengan 2 catatan penting, yaitu mematuhi protokol kesehatan dan mentaati kriteria yang dikeluarkan oleh BNPB (Gugus Tugas) dan Kemenkes.
Namun, Budi Karya menegaskan, izin khusus itu tidak boleh dimanfaatkan untuk melaksanakan mudik. Aturan yang akan disusun nanti, menurutnya akan mengakomodir hal tersebut.
"Tapi gak boleh mudik!, Sekali lagi, kalau kerja harus ke kalimantan boleh kalau mau kerja. Kalau pulang kampung ya ga boleh ya," kata Budi Karya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: