Kategori Berita
Media Network
Rabu, 22 APRIL 2020 • 12:15 WIB

DPR Sayangkan Larangan Mudik 24 April Tak Dibarengi Sanksi

Petugas Dishub melakukan pendataan mobil kendaraan menuju Jakarta di gerbang tol Bekasi Barat, Jawa Barat, terkait penerapan PSBB. (ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa menyayangkan pemerintah yang telah memutuskan untuk melarang mudik mulai 24 April nanti, namun tidak dibarengi dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

“Nanti akan diberikan (sanksi) 7 Mei gitu. Sekarang hanya bentuk teguran-teguran ringan saja,” ucap Nurhayati kepada Indozone, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, sanksi yang belum ditetapkan dan diterapkan dari awal masa efektif pelarangan mudik akan menyulitkan petugas-petugas di lapangan terhadap para pelanggar.

“Nah, tapi itu akan menyulitkan petugass di perbatasan atau di posko-posko dikarenakan kalau tidak ada sanksinya ya buat apa dibuat posko-posko, buat apa dilarang mudik,” ungkapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengatur sanksi apa saja yang akan diterapkan sejak awal masa pelarangan mudik tersebut diberlakukan.

“Kan seharusnya kalau pemerintah berencana melarang orang mudik pada 24 April, kan seharusnya sudah ada plan A, B dan C kan. Apabila ditutup mekanismenya seperti apa, SOP-nya seperti apa, dan sanksinya apa,” terang Nurhayati.

Pasalnya, Nurhayati menilai kalau sifat disiplin masyarakat Indonesia masih sangat kurang. Sehingga, jikalau tidak ada sanksi yang tetap untuk melarang kebijakan tersebut, maka warga tidak akan takut untuk melanggar.

“Memang hal-hal seperti ini dipersiapkan pemerintah dari awal, termasuk sanksinya,” tutupnya.

Artikel menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Sayangkan Larangan Mudik 24 April Tak Dibarengi Sanksi

Link berhasil disalin!