Ilustrasi pengunjung mal (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Pemerintah terus meminta masyarakat melakukan self distancing (menjauhkan diri) hingga work from home (bekerja dari rumah). Semua langkah demikian dibuat demi menurunkan penyebaran virus corona (Covid-19).
Komunitas atau interaksi publik membuat virus corona menyebar lebih cepat. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melakukan pembatasan ibadah yang melibatkan banyak orang.
Akan tetapi, ada segelintir masyarakat yang tidak bergeming karena masih melakukan kegiatan di luar. Bahkan, beberapa dari mereka pelesiran ke sebuah pantai.
"Kalau ibadah boleh dibatasi, apalagi aktivitas lain yang bersifat berkerumun serta potensi menyebabkan penularan luas juga harus dikurangi. Kegiatan publik di mal, pasar, tempat wisata perkantoran secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun N'am Sholeh, di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Menurut dia, setiap individu punya tanggung jawab mencegah peredaran virus corona. Sikap itu pun merupakan bagian tugas keagamaan.
"Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Menyebarkan info terkait Covid-19 dan menyebabkan ketakutan orang, padahal itu hoaks hukumnya juga haram," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: