Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah di kota tersebut selama dua minggu. Keputusan ini berlaku mulai Senin (16/3/2020) hingga Sabtu (28/3/2020) atau selama dua minggu, terkait antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad bernomor 443/132 - Huk / Dinkes Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Virus Korona,
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Depok Sidik Mulyono membenarkan hal ini.
"Iya (benar). Imbauan saya, agar semua warga mentaati SE (surat edaran) untuk kebaikan kita semua, walaupun ada kerugian yang mungkin muncul, tapi menangkal Covid-19 jauh lebih penting," katanya kepada Indozone, Sabtu (14/3/2020) malam.
Berikut 10 Imbauan Pemerintah Kota Depok terkait antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19:
1. Seluruh sekolah TK sampai SMA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar di rumah mulai 16 - 28 Maret 2020.
2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba pendidikan dan lomba lainnya.
3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
4. Pelayanan Posyandu dan Posbindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas.
5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara kegiatan Car Free Day.
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan olahraga di seluruh stadion.
8. Seluruh perangkat daerah agar:
a. Menunda kegiatan kunjungan kerja dan menerima kunjungan kerja;
b. Menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar di satu lokasi;
c. Meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara;
d. Melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer;
9. Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah, tempat umum lainya agar menyediakan cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik/hand sanitizer.
10. Seluruh warga masyarakat agar :
a. Menghindari kontak fisik;
b. Menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak.
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat ( PHBS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: