Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 FEBRUARI 2020 • 22:43 WIB

Pemerintah 'Pede' UU Omnibus Law Bisa Tangkis Dampak Virus Korona

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kiri). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Pemerintah cukup percaya diri bahwa penerapan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan bakal mampu menangkis dampak pelemahan ekonomi akibat virus korona. 

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kedua aturan Omnibus Law itu dipercaya bakal mendorong investasi dan konsumsi rumah tangga yang menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Karena Omnibus Law, terutama untuk Cipta Lapangan Kerja, ini mencakup reformasi investasi terhadap lebih dari 29 sub sektor. Mulai dari sektor riil hingga jasa keuangan sudah tertulis di dalamnya," ujar Susiwijono di Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Ia percaya, ketika investasi masuk dan sektor riil bisa tumbuh, maka konsumsi masyarakat akan meningkat. Hal itu kemudian yang akan mendorong tingkat konsumsi rumah tangga.  

"Karena ketika investasi berlangsung, baik itu berupa investasi baru ataupun pengembangan usaha lama, akan memberikan dua dampak positif. Pertama, menciptakan lapangan kerja baru. Kedua, meningkatkan pendapatan dari pekerja existing. Jadi begitu income naik, daya beli pun naik yang juga berpengaruh ke konsumsi," jelasnya. 

Susiwijono cukup optimis bahwa potensi dampak Omnibus Law terhadap PDB Indonesia dapat mencapai 0,2 persen hingga 0,3 persen di sepanjang tahun ini. Potensi ini dapat menutupi efek negatif dari penyebaran virus korona yang diprediksi dapat membuat PDB Indonesia terkoreksi sebesar 0,1 persen sampai 0,3 persen.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah 'Pede' UU Omnibus Law Bisa Tangkis Dampak Virus Korona

Link berhasil disalin!